BISMILLAH :)

Senin, 23 Desember 2013

Bagaimana hukum bertepuk tangan dalam Islam?



Hay guys :-D

Bagaimana kabarmu hari ini? Semoga baik-baik saja J
Nah, sekarang saya akan memposting tentang bertepuk tangan . Ide memposting ini muncul karena suatu ketika saya sedang bersiul,, haha dan itu adalah kebiasaan buruk saya yg akhirnya di tegur oleh teman saya, dia bilang gak boleh. Karena penasaran saya langsung mencari info lewat mbah google wkwk :-D
Dari hasil pencarian yang terlihat malah tentang bertepuk tangan dalam Islam yaitu perbuatan haram, nah looohhh…

Firman Allah SWT :
 “Tiadalah solat atau ibadah mereka di Masjidil Haram selain muka’ (siulan) dan tashdiyyah (tepuk tangan). Maka rasakan azab disebabkan kekafiran kamu.” (Surah al-Anfal ayat 35).

Pentafsir mentafsirkan ayat ini mengatakan perkataan al-muka’ (siulan) dan al-tashdiyyah (tepuk tangan) yang dimaksudkan dalam surah al-Anfal ialah perbuatan orang kafir yang mengganggu sholat dan bacaan al-Quran Rasulullah serta kaum muslimin.
Tepukan dan siulan itu mendatangkan rasa tidak senang kepada Rasulullah dan orang Islam sehingga Rasulullah menegah perbuatan berkenaan.
Al Qurtubi pula merujuk kepada pendapat Ibnu Abbas mengatakan, masyarakat Quraisy jahiliah melakukan tawaf di Masjidil Haram dengan bertelanjang, bertepukan dan bersiulan. Pada pandangan mereka itu  adalah ibadat. 
Begitu juga sebagian pendapat mengatakan menepuk tangan diharamkan kepada lelaki berasaskan dalil hadis sahih yang bermaksud:

“Barang siapa yang ingin membaiki kesalahan dalam sholat hendaklah dia bertasbih (dengan berkata subhanallah). Sesungguhnya apabila dia berkata demikian, imam akan berpaling kepadanya (memberi perhatian). Dan sesungguhnya bertepuk tangan itu adalah khusus untuk wanita.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim)

Perbuatan itu dilarang karena termasuk dalam tasyabbuh (menyerupai) wanita seperti dinyatakan hadis bahwa hal semacam itu hanya khusus bagi wanita ketika memperingatkan imam yang lupa?salah dalam solat sementara lelaki disuruh mengingatkan imam dengan ucapan tasbih.
Menurut ajaran as-Sunnah, bila seorang muslim melihat atau mendengar sesuatu yang mengagumkan atau yang tidak disukainya, hendaknya ia mengucapkan: “subhanallah” atau “Allahu akbar”, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits shahih.

Lalu bagaimana menepuk tangan di luar shalat, artinya dalam keadaan tidak butuh?
Dalam ensiklopedia fiqih (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah) dijelaskan:
Tepuk tangan di luar shalat dan bukan di saat waktu khitbah (wanita dilamar), itu dibolehkan jika memang ada hajat yang memang benar-benar dibutuhkan. Contohnya saja adalah ketika memberi izin, mengingatkan, memperbagus lantunan nasyid,  atau sekedar seorang wanita bermain-main dengan anak-anaknya.
Adapun jika itu bukan karena hajat (kebutuhan mendesak), maka telah ditegaskan oleh para ulama akan haramnya dan sebagian ulama menyatakannya makruh.
Para ulama menyatakan bahwa perbuatan semacam itu adalah permainan yang sia-sia atau termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) amalan ibadah orang-orang Jahiliyah ketika mereka berada di sekeliling Ka’bah,
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
“Sembah yang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al Anfal: 35)

Wallahu waliyyut taufiq.

Tetapi ada pendapat lain tentang hukum bertepuk tangan dalam Islam
Hukum bertepuk tangan dalam majlis asalnya mubah (perkara diharuskan) sebab bertepuk tangan termasuk perbuatan jibiliyah (af’al jibiliyyah) yang hukum asalnya mubah, sepanjang tidak ada dalil mengharamkan.
Perbuatan jibiliyah adalah perbuatan secara alamiah (fitrah) dilakukan manusia sejak penciptaannya dan menjadi bahagian yang tidak terpisah dari sifat kemanusiaannya seperti berfikir, bercakap, berjalan, berlari, melompat, duduk, makan, minum, mendengar, melihat dan seterusnya.
Menepuk tangan itu sesuatu yang diharuskan syarak. Ia boleh menceriakan sesuatu majlis terutama bagi menggembirakan kanak-kanak. Walaupun begitu, hukumnya boleh menjadi haram apabila bertepuk tangan dalam pertunjukan hiburan yang tidak syarak, pembukaan aurat atau menghina serta mengejek orang lain.
Bertepuk tangan di luar sholat sama ada di majlis keramaian adalah harus pada hukum syarak. Yang ditegah adalah sewaktu sholat ataupun mengaitkannya dengan ibadah. Begitu juga niat orang yang bertepuk tangan untuk mengejek, menghina ataupun memuji orang yang tidak sepatutnya.
hukum bertepuk tangan dalam suatu forum, misalnya saja tabligh akbar, adalah mubah. Sebab, bertepuk tangan termasuk perbuatan jibiliyah (af’al jibiliyyah) yang hukum asalnya mubah, sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkan (Taqiyuddin an-Nabhani, asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, III/85).
            Jika ada dalil tertentu yang mengharamkan suatu perbuatan jibiliyah, barulah hukumnya haram.


nah bagaimana menurut pendapat teman-teman??
mari kita renungkan bersama :-)

Wassalamu'alaikum 




20 komentar:

  1. trima ksih infonya.. ilmu baru buat saya ^^

    BalasHapus
  2. Bisa gg ketik.a gg usah bnyak2 gtu, hahahaha :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. gak bisa eee,,
      olah raga jari

      Hapus
    2. olahraga jari ????
      mg.a jari kamu lg bermasalah yah........?
      hahahaha

      Hapus
  3. ,bermanfaat infonya,,
    ,
    .http://ettymawarni.blogspot.com/

    BalasHapus
  4. baru tau saya.tengkyu atas infonya.

    BalasHapus
  5. baru tau lohh
    http://tiyaslingling.blogspot.com/

    BalasHapus
  6. wah tepuk tangan ada kaidahnya toh, hhe

    BalasHapus
  7. oalah gitu toh, makasih infonya mba:)))

    BalasHapus
  8. tepuk kaki saja kalu begitu :D
    http://tiaratianisa05.blogspot.com/

    BalasHapus
  9. harus hati hati ya walau hanya sekedar tampak seperti tepuk tangan

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya,, kita kurang merhatiin hal-hal sepeleh kayak gitu

      Hapus